ring kwarda seindonesia
ring pramuka kreasi
ring hasduk pramuka sesuai tingkatan
ring regu penggalang viber
ring pramuka sit
Cincin / Ring / Woggle Dalam SK Kwarnas No 174 Tahun 2012 tentang Pakaian Seragam Pramuka tidak mengatur bentuk, warna, dan ukuran ring atau cincin setangan leher. Aturan tentang bentuk, warna, dan ukuran ring setangan leher pramuka pun tidak pernah terdapat di peraturan mana pun dalam Gerakan Pramuka. Alias tidak ada satu pun yang mengatur tentang bentuk, warna, dan ukuran ring kacu leher. Dalam SK Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012 hanya menyebutkan "dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher". Seperti hanya dengan "bolehkan setangan leher menyentuh tanah?", dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan menggunakan cincin batu akik sebagai cincin setangan leher. Termasuk juga menggunakan ring setangan leher yang terbuat dari bahan-bahan lain, dengan bentuk, ukuran, dan warna apapun. Boleh-boleh saja seorang anggota pramuka mengikat setangan lehernya dengan menggunakan cincin batu akik, dengan ring (cincin) yang dibuat sendiri dari berbagai bahan dan desain, bahkan jika diperlukan menggunakan 'ring darurat' yang yang dibuat dari bahan-bahan seadanya semacam anyaman dari rumput maupun ranting-ranting kayu. Penggunaan ring setangan leher buatan sendiri justru akan menunjukkan kreatifitas seorang pramuka. Semisal ring setangan leher yang dibuat dari anyaman tali, anyaman kabel bekas, potongan pipa pralon dan barang-barang bekas lainnya, ataupun logam dan bahan lain yang didesain dan dibentuk sendiri. Karena seorang pramuka tentunya adalah sosok yang penuh kreatifitas.Batasannya cukup sederhana, ring yang dipergunakan tidak melecehkan setangan leher, pramuka, dan adat istiadat dan perilaku di masyarakat setempat. Pun tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku secara tertulis di Indonesia maupun perundangan tidak tertulis di masyarakat setempat. Melecehkan atau bertentangan dengan undang-undang di sini seperti membuat dan mengenakan ring setangan leher dengan bentuk atau gambar yang mengandung unsur pornografi atau menghina pribadi dan etnis tertentu.
Cincin / Ring / Woggle Dalam SK Kwarnas No 174 Tahun 2012 tentang Pakaian Seragam Pramuka tidak mengatur bentuk, warna, dan ukuran ring atau cincin setangan leher. Aturan tentang bentuk, warna, dan ukuran ring setangan leher pramuka pun tidak pernah terdapat di peraturan mana pun dalam Gerakan Pramuka. Alias tidak ada satu pun yang mengatur tentang bentuk, warna, dan ukuran ring kacu leher. Dalam SK Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012 hanya menyebutkan "dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher". Seperti hanya dengan "bolehkan setangan leher menyentuh tanah?", dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan menggunakan cincin batu akik sebagai cincin setangan leher. Termasuk juga menggunakan ring setangan leher yang terbuat dari bahan-bahan lain, dengan bentuk, ukuran, dan warna apapun. Boleh-boleh saja seorang anggota pramuka mengikat setangan lehernya dengan menggunakan cincin batu akik, dengan ring (cincin) yang dibuat sendiri dari berbagai bahan dan desain, bahkan jika diperlukan menggunakan 'ring darurat' yang yang dibuat dari bahan-bahan seadanya semacam anyaman dari rumput maupun ranting-ranting kayu. Penggunaan ring setangan leher buatan sendiri justru akan menunjukkan kreatifitas seorang pramuka. Semisal ring setangan leher yang dibuat dari anyaman tali, anyaman kabel bekas, potongan pipa pralon dan barang-barang bekas lainnya, ataupun logam dan bahan lain yang didesain dan dibentuk sendiri. Karena seorang pramuka tentunya adalah sosok yang penuh kreatifitas.Batasannya cukup sederhana, ring yang dipergunakan tidak melecehkan setangan leher, pramuka, dan adat istiadat dan perilaku di masyarakat setempat. Pun tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku secara tertulis di Indonesia maupun perundangan tidak tertulis di masyarakat setempat. Melecehkan atau bertentangan dengan undang-undang di sini seperti membuat dan mengenakan ring setangan leher dengan bentuk atau gambar yang mengandung unsur pornografi atau menghina pribadi dan etnis tertentu.